WahanaNews.co | Kasus pengiriman pekerja migran
Indonesia (PMI) ilegal masih menjadi salah satu pekerjaan rumah dari pemerintah
yang hingga sekarang belum terselesaikan.
Sulitnya
menangani kasus tersebut karena diduga banyak oknum yang terlibat di dalamnya
sebagai sebuah sindikat.
Baca Juga:
Banyak Mendapat Penolakan, UU Tapera Digugat ke MK
Sebab,
bisnis pengiriman PMI ilegal memiliki keuntungan yang cukup menggiurkan. Bahkan, nilainya mencapai puluhan
triliun rupiah.
Bagaimana
tidak, untuk masuk ke bandara dan lolos dari pemeriksaan saja, setiap PMI
setidaknya harus mengeluarkan uang antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, belum yang lainnya.
Jumlah
itu, jika dikalikan dengan jutaan PMI ilegal yang tersebar di
berbagai negara saat ini, nilainya sangat mencengangkan.
Baca Juga:
Mimpi Indonesia Emas 2045 Terancam: 40 Juta Penduduk Terjebak Gaji Rendah
"Ini
adalah kejahatan yang sangat terorganisir oleh sindikat jahat. Bayangkan,
mereka bisa mendapatkan kurang lebih Rp 20 juta dari setiap PMI," ujar
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny
Rhamdani, saat kegiatan sosialisasi Undang-Undang No 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan PMI di Blitar, Jumat (19/3/2021).
"Mereka
(sindikat) adalah segelintir pengusaha brengsek yang 'dibackingi' oleh
oknum-oknum TNI-Polri, keimigrasian, kedubes, ketenagakerjaan, bahkan mungkin
juga oknum lembaga yang saya pimpin," ujarnya.