WahanaNews.co | Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi, pengemudi Mercedes-Benz yang menghalangi ambulans di Tol Tangerang-Merak akhirnya datang.
Pengemudi mobil berpelat nomor B 2873 PBK itu datang untuk mediasi dengan sopir ambulans.
Baca Juga:
Pecah Ban! Sebuah Truk Terbalik di Tol Tangerang-Merak
Setelah mediasi, perselisihan antara pengemudi Mercy dengan sopir ambulans itu pun berakhir damai.
Diketahui, ambulans yang sedang membawa ibu hamil yang hendak bersalin itu dihalangi pengemudi Mercy pada 12 Maret 2022 dini hari.
Kemudian, Kepolisian Resor Kota Tangerang memfasilitasi pertemuan atau mediasi antara pengemudi Mercy bernama Dwiyanto dan pengemudi ambulans, Hildan, pada Rabu (23/3/ 2022).
Baca Juga:
Angkot Seruduk Truk, 14 Korban Luka Dievakusi Ditlantas Polda Banten
Dwiyanto mengaku tak berniat menghalangi laju ambulans pada dini hari itu.
"Saya tidak ada niat sedikit pun untuk menghalang-halangi ambulans," ungkap Dwiyanto kepada awak media, Rabu.
Dwiyanto menceritakan, ketika berkendara di Tol Tangerang-Merak, ada mobil Toyota Avanza di depannya saat Hildan membunyikan klakson panjang dari belakang.
Kata Dwiyanto, Toyota Avanza itu tak kunjung berpindah lajur sehingga Dwiyanto memutuskan untuk berpindah lajur ke sisi kiri.
Namun, saat Dwiyanto berpindah ke sisi kiri, ambulans yang dikemudikan Hildan juga berpindah lajur dan menyerempet mobilnya.
"Karena saya tahu bahwa untuk meminta (jalan ke) Avanza tidak diberikan dan langsung ke kiri. Dan saya kaget ketika beberapa saat saya di kiri, mobil ambulans ternyata ke kiri (dan) nabrak spion sebelah kiri saya," paparnya.
Karena merasa ditabrak, Dwiyanto mengikuti ambulans yang dikendarai Hildan sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, tempat ibu hamil itu bersalin.
"Sehingga saya berinisiatif mengikuti itu untuk sekadar tahu saja, apakah benar mobil ambulans itu membawa pasien. Ternyata benar membawa pasien," sebut dia.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho sebelumnya mengungkapkan, perselisihan antara Hildan dan Dwiyanto berakhir damai.
"Alhamdulillah kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan cukup sampai di sini," ungkap Zain.
Menurut Zain, Dwiyanto dan Hildan telah saling memaafkan. Dengan demikian, kata Dwi, perkara tersebut telah selesai.
"Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan kasus ini kami selesaikan secara restorative justice," kata Zain. [bay]