WahanaNews.co | Demi melindungi ibunya, seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban tebasan senjata tajam ayah kandung di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/5/2022) dini hari.
Bocah berinisial AI itu menderita luka di bagian tangannya akibat tebasan parang oleh ayahnya sendiri, LH. Bocah itu terkena sabetan parang saat ingin melindungi ibunya yang mendapatkan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari ayahnya.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
LH melakukan tindakan penganiayaan terhadap MA (50) dan AI yang merupakan istri dan anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah pisau. Saat itu pelaku sedang mabuk berat.
MA mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian pelaku membangunkan sang istri dan anaknya pada Senin dini hari atau pukul 00.10 Wita.
Saat anaknya terbangun dan melihat ibunya dianiaya menggunakan pisau, si anak langsung memeluk dan melindungi ibunya sehingga pisau itu mengenai dirinya. Akibat penganiayaan tersebut, bocah tersebut harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan pada tangan bagian kiri.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Sementara itu Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar mengatakan pelaku telah ditangkap oleh polisi dari Polsek Wolio.
“Juga diamankan sebuah pisau yang menjadi barang bukti,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Uu Ri No 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.