WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan bantuan alokasi khusus untuk transportasi perdesaan senilai Rp10,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut diserahkan Abdul Halim Iskandar kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu saat peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa di Mercusuar Kota Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (14/1) malam.
Baca Juga:
Bersua Platina FC, PSKN Kefamenanu Raih Hasil Imbang
Dalam pidatonya, Abdul Halim mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Desa merupakan hal yang sangat istimewa.
Hal itu karena sebelum kemerdekaan Indonesia, sudah ada lebih kurang 250 entitas masyarakat budaya yang eksis dari asal usulnya.
Menurut dia, sebelum kemerdekaan Indonesia, desa-desa telah memiliki otonomi dalam mengelola penduduk, pranata lokal, dan sumber daya ekonominya.
Baca Juga:
Pentas Seni dan Potong Tumpeng Ramaikan HUT SDN Bokeama
“Itulah mengapa desa menjadi ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Desa adalah fondasi Indonesia, desa adalah akar tunggang Indonesia, desa adalah jangkar Indonesia,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Pria yang biasa disapa Gus Halim itu mengatakan bahwa demi merekognisi keistimewaan desa, dua lembaga negara pembuat regulasi atas dasar aspirasi seluruh warga desa bersepakat melahirkan Undang-Undang Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir mengiringi reformasi multidimediasi pada 1998, dikloning dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.