WahanaNews.co | Seorang ayah bejat yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diktahui, tersangka WD telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun satu bulan terakhir.
Baca Juga:
Wagub Jateng Minta Strategi Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Baca Juga:
Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Tersangka kalap dan memerkosa korban. WD mengaku, sering menonton video porno dan nekat memerkosa anaknya.
"Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memerkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian.
Iya, ada pemaksaan," ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
"Melakukan tidak setiap hari. Kalau kepengin saja. Itu secara reflek saja," tambah pria yang bekerja sebagai sales makanan ini.[jef]