WahanaNews.co | Sebanyak empat orang pemerkosa yang kini ditahan oleh Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, dituntut hukuman mati oleh para pendemo yang geram dengan kekejian para pemerkosa tersebut.
Diketahui, empat orang ini menyekap dan memperkosa salah seorang wanita semalaman sampai korban kesulitan berjalan. Kondisi korban terus menurun saat menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal.
Baca Juga:
Perdana Arie Variasa Didakwa Bakar Mapolda DIY Saat Demo Besar Agustus 2025
Demonstrasi buntut kasus pemerkosaan wanita oleh 4 pria di Halmahera Tengah (Halteng) berakhir. Polisi mengatakan pedemo menuntut 4 pemerkosa dihukum mati.
"Demo sudah selesai dan kondusif," kata Kapolres Halteng, AKBP Nico Setiawan kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Nico mengatakan pertemuan dengan perwakilan pedemo juga berlangsung dengan lancar. Dalam pertemuan itu, polisi dan perwakilan dari warga sepakat kasus ini akan dikawal sampai tuntas.
Baca Juga:
Ratusan Massa Demo PN Medan Terkait Perkara Korupsi Eks Bendahara PUPR Nisel, Tuding Hakim Hedon
"Pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses penyidikan yang dilakukan Polres," jelas Nico.
Nico menyebut warga menggelar demo lantaran geram dengan perbuatan keempat pelaku. Pedemo minta pelaku dihukum mati.
"Inti dari tuntutannya adalah pelaku mendapat hukuman mati," terang Nico.