Ikhsan membeberkan bahwa ada aturan yang melarang melaksanakan kegiatan yang ada di atas aset yang bukan milik Pemkot Tangerang.
Menurutnya pengajuan legal opinion sebagai upaya untuk penanganan Jl Juanda dan Garuda ini tidak terbentur dengan aturan dan hukum.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Perbaikan 16 Ruas Jalan di Lampung dengan Anggaran Mencapai Rp806 Miliar
"Jangan sampai kita punya niatan baik ternyata aturannya tidak pas. Jadi dari AP 2 itu memohon pendapat hukum terkait status lahan ini apakah bisa dipergunakan Pemkot Tangerang, kalau bisa prosedurnya seperti apa," ungkapnya.
Dia membeberkan panjang Jl Juanda yakni 1,6 kilometer, sedangkan Jl Garuda sekitar 2,8 kilometer.
Menurutnya anggaran 16 miliar tersebut rencananya dikhususkan untuk perbaikan Jl Juanda.
Baca Juga:
2024, Perbaikan Jalan dan Trotoar Masih Jadi Prioritas Pembangunan Kota Bandung
"Jl Garuda akan kita tangani berikutnya. Anggaran 16 miliar kita saat ini kalau masuk ke rancangan umum pelelangan udah. Jadi kita tinggal menunggu info lah apakah oke untuk dilelang atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, berdemo menuntut perbaikan jalan.
Warga mewujudkan aksi protes dengan menanam pohon pisang di jalan.