WahanaNews.co, Simalungun - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Senin (24/6/2024).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Huta III, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Polisi Himbau Tujuh Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Parigi Moutong Serahkan Diri
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pelajar berinisial DP alias IO, berusia 16 tahun, warga Huta III, Nagori Panombean Baru.
Melansir Tribunnews, dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol kuning merk CDR yang diduga berisi sabu seberat 25,76 gram, serta satu unit ponsel Android merk Oppo warna biru.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Upaya Penghentian Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro, Kapolres Ngaku Disodorkan Rp400 Juta
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I, IPDA Sugeng Suratman, segera bergerak ke lokasi bersama Gamot Huta III, Haris Silalahi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DP. Saat penggeledahan, DP sempat mencoba membuang botol kuning yang ternyata berisi sabu.
Setelah diinterogasi, DP mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan diterima dari ayahnya yang berinisial M. Menurut pengakuan DP, M memerintahkannya untuk membuang botol yang ada di dalam kulkas melalui telepon.