Bahkan, pelaku mengancam korban jika berani membocorkan kejadian ini maka kehidupannya akan mengalami bahaya.
"Pelaku mengatakan kalau kamu bilang ini ke orang lain, mau orang dekat atau jauh, kamu akan bahaya dan hancur. Terus pelaku langsung meninggalkan kamar korban sambil menitip salam kepada neneknya korban," ucapnya.
Baca Juga:
Dua Pengedar Ganja di Pandeglang Dibekuk Polisi
Perbuatan biadab pelaku itu pun terbongkar setelah ayah SS mencurigai perubahan tingkah laku anaknya. Meski sempat menutup rapat-rapat kejadian pilu ini, tapi akhirnya korban mau menceritakan peristiwa keji yang menimpanya itu kepada kedua orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.