Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Jumat (15/5/2026) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan barang bukti di lokasi kejadian.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan tersangka melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi dan berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
"Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," kata Sandityo di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).
Polisi mengungkap sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengintai calon korban dan ternyata sempat dua kali mencoba melakukan pencurian pada malam kejadian, namun seluruh aksinya gagal.
"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," ucapnya.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.