WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut Jawa Barat menegaskan pihaknya tidak mentolerir keberadaan Negara Islam Indonesia (NII). MUI Garut bahkan membuat fatwa NII haram.
Hal itu karena NII telah dianggap memiliki doktrin yang merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
3 Terduga Teroris di Tangerang Ditangkap Polisi, Ken Setiawan: NII Masih Aktif
"Kami telah membuat fatwa jika NII haram karena sangat berbahaya merongrong keutuhan NKRI," ujar Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir di Garut, Jawa Barat pada Kamis 3 Februari 2022.
MUI kata dia mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam upaya memberantas keberadaan NII di Kabupaten Garut.
MUI juga mensinyalir keberadaan pengikut NII yang sudah menyebar cukup luas di Kabupaten Garut itu.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Panji Gumilang, 121 Mantan Anggota NII Ikrar Kembali Ke NKRI
"Ya soal penyebaran pengikut NII ini menjadi bagian terpenting tugas APH untuk melakukan penyelidikan," ungkap dia.
Sementara itu Kapolres Garut menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga jenderal pengikut NII yang aktif melakukan propaganda melalui media sosial sebagai tersangka.
Setidaknya terdapat 57 video propaganda yang dibuat dan diunggah melalui akun YouTube sejak tahun 2019 lalu.