"Apalagi tempat tersebut berdampingan dengan masjid 99 kubah yang notabene adalah ikon rumah ibadah umat Islam di Sulsel," tegasnya.
Ketua Muhammadiyah Makassar, KH Muh Said Abd Shamad juga telah bertemu dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk membahas terkait izin THM W Super Club pada Jumat agi tadi.
Baca Juga:
Heri Zaenal Effendi Hilang, Pedagang Korban Tipu Miliaran Rupiah Minta Pemkot Depok Beri Lahan Alternatif Sebelum Diusir
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menerangkan izin W Super Club itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Pemkot Makassar, katanya, tak bisa berbuat apa-apa terkait hal tersebut.
"Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota," kata Helmy.
Helmy menuturkan bahwa NIB terbit di tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024.
Baca Juga:
DPMPTSP Kulon Progo Buka Klinik Pendampingan LKPM Triwulan I 2025 untuk Pengusaha
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan keberatan yang disampaikan bersama-sama Ormas Islam di kota itu merupakan suatu momentum bagi mereka untuk menyuarakan koreksi atas aturan perizinan melalui OSS.
"Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat [protes]," ucap pria yang karib disapa Danny Pomanto itu.
Oleh karena itu, kata Danny berharap otoritas aturan perizinan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.