"Apalagi tempat tersebut berdampingan dengan masjid 99 kubah yang notabene adalah ikon rumah ibadah umat Islam di Sulsel," tegasnya.
Ketua Muhammadiyah Makassar, KH Muh Said Abd Shamad juga telah bertemu dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk membahas terkait izin THM W Super Club pada Jumat agi tadi.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Pamerkan Produk Unggulan di Apkasi Otonomi Expo 2024
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menerangkan izin W Super Club itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Pemkot Makassar, katanya, tak bisa berbuat apa-apa terkait hal tersebut.
"Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota," kata Helmy.
Helmy menuturkan bahwa NIB terbit di tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024.
Baca Juga:
Presiden jokowi Tegaskan Sistem Online Harus Pastikan Kemudahan Perizinan Acara
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan keberatan yang disampaikan bersama-sama Ormas Islam di kota itu merupakan suatu momentum bagi mereka untuk menyuarakan koreksi atas aturan perizinan melalui OSS.
"Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat [protes]," ucap pria yang karib disapa Danny Pomanto itu.
Oleh karena itu, kata Danny berharap otoritas aturan perizinan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.