WahanaNews.co, Bogor - Selama libur Natal, kebijakan ganjil genap (gage) bakal diterapkan di Jalur Puncak, Bogor.
Kebijakan berlangsung selama 24 jam terhitung sejak Jumat, 22 Desember sampai Selasa, (26/12/2023).
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
"Iya (gage dimulai besok hingga tanggal 26)," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) melansir VIVA.
Kebijakan diprioritaskan khusus untuk kendaraan roda empat dan berlaku selama 24 jam.
KBO Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menyebut terkait rekayasa lalin lainnya yang bakal diterapkan mulai dari contraflow di sekitar Exit Tol Ciawi yang diberlakukan secara situasional.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diskusikan Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam
"Kemudian pembukaan jalur contraflow dari exit tol Ciawi sampai dengan Km 46.500 yang akan menuju maupun Ciawi," katanya.
Bukan cuma contraflow, polisi pun mempersiapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah atau one way.
One way ini, kata dia, diterapkan secara situasional melihat volume kendaraan di jalur Puncak.
"Kemudian sistem buka tutup ataupun sistem one way baik ke arah Puncak atau dari Jakarta menuju Puncak, maupun dari Cianjur menuju ke Jakarta atau ke bawah. Itu dilaksanakan mulai dari 23-26, kemudian itu semuanya dilakukan dan dianalisasi secara situasional," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.