WahanaNews.co | Mulai hari ini, Senin (24/5/2021), sejak pukul 00.00 WIB tadi, PT Jasamarga Kualanamu menaikkan tarif ruas Tol Medan - Kualanamu
- Tebing Tinggi (MKTT).
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu
Tol (JMKT), Teddy Rosady, menyebutkan,
penyesuaian tarif tol sepanjang 61,7 kilometer tersebut sesuai dengan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021
tanggal 27 April 2021.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Aturan itu mengatur tentang
Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Dasar hukum yang digunakan dalam
menyesuaikan tarif tol tersebut adalah Pasal 48
ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal
68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga
atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Berdasarkan regulasi tersebut,
evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Teddy menyebutkan, penyesuaian tarif
di ruas Tol MKTT bersifat reguler, atau menyesuaikan besaran inflasi
Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021, yakni sebesar 3,24 persen.
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan
dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing
Tinggi, naik 3 persen, dari semula Rp 50.000 menjadi Rp
51.500.