WahanaNews.co, Jakarta - TR, seorang sopir ambulans yang juga seorang pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, secara resmi telah dipecat.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah TR diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.061 gram dalam mobil ambulans berpelat merah.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, 3 Desa di Subulussalam Aceh Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
Amir Syarifuddin, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, mengonfirmasi bahwa TR adalah pegawai honorer dalam institusi tersebut.
"Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir, Minggu (11/2/2024).
Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya. Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," terangnya.
Untuk mobil ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.
Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.