WahanaNews.co | Diduga
telah menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Kelurahan Masale Makassar, Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sulawesi
Selatan Ashabul Kahfi Djamal akan memanggil dan menjatuhkan sanksi pada
Amirudin, Anggota DPRD Pangkep.
Baca Juga:
Hadiri Apel Akbar PAN Kota Bekasi, Desy Ratnasari Bakal Maksimalkan Menangkan Heri-Sholihin
"DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN
tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," kata
Kahfi, melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya
melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.
"Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader
PAN," ucapnya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum,
Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika
tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami
tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle
untuk mengambil tindakan," ujarnya.
Kahfi yang juga Anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan
bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga perilaku
serta selalu berupaya membantu masyarakat.