Koordinator PKH Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa sistem pusat mendeteksi aktivitas judi online berdasarkan penelusuran nomor induk kependudukan, nomor HP, serta alamat email yang terhubung dengan akun-akun tertentu yang terindikasi.
"Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," ujar Achmad seraya mengingatkan pentingnya mengamankan data pribadi.
Baca Juga:
Luhut Tinjau Penyaluran Bansos Digital di Banyuwangi
Ia juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, baik dari lingkungan sekitar maupun orang yang memiliki akses terhadap kartu identitas atau nomor ponsel.
"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," katanya memberi imbauan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atas keputusan pencabutan bantuan melalui mekanisme resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Kemkomdigi Pastikan Keamanan Data Jadi Pilar Utama Digitalisasi Perlindungan Sosial
Proses sanggah tersebut mewajibkan pembuatan surat pernyataan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa penerima manfaat benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak melakukan aktivitas judi online, untuk kemudian diteruskan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
Namun, proses itu membutuhkan dukungan dari pemerintah desa melalui Surat Keterangan (SK) 80 yang menjadi dasar administratif bahwa warga tersebut layak menerima bantuan kembali.
"Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi," ujar Rijal menegaskan mekanisme itu harus dilalui sesuai prosedur.