Yundri menuturkan awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB. Keduanya berkenalan lewat pesan singkat pada 25 November 2021.
Kepada IB yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), NRB mengaku telah menduda. Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan NRB.
Baca Juga:
Siap Ikuti SOP, ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama Pemprov NTT dan PLN dalam Kembangkan PLTP
Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri mulai Desember 2021 hingga April 2022. Akibatnya, IB pun hamil.
Saat usia kandungan memasuki bulan ketiga, IB lalu menginformasikan kepada NRB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NRB yang menerima informasi itu menyuruh IB segera menggugurkan kandungannya.
Baca Juga:
Tembus Rp 50 Triliun, Program MBG Jabar Kalahkan Besaran APBD
IB pun menolak hingga saat ini usia kandungannya memasuki delapan bulan. NRB pun tetap enggan bertanggung jawab dan menghilang tanpa kabar.
Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe.
"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.