ISN dan MM dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) Ayat (3) KUHP Tentang keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, ISN, perempuan asal Garut, mengaku menjadi korban komplotan begal.
Baca Juga:
Temuan Potongan Mayat Pria Diduga Korban Mutilasi Buat Warga Cibalong Geger
Akibatnya, uang senilai Rp 1,3 miliar raib, Jumat (8/10/2021).
Dari keterangan kepada polisi, ISN mengaku dibuntuti para pelaku sejak di pertigaan Papandayaan.
Setelah sampai di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut, korban diserempet dan ditodong senjata oleh tiga pelaku.
Baca Juga:
Minta Dipijat, Modus Kakek 73 Tahun di Garut Cabuli Cucu hingga Melahirkan
Uang Rp 1,3 miliar yang dibawanya kemudian dirampas para pelaku.
ISN mengaku uang tersebut merupakan hasil usaha bersama teman-temannya dari menjual telur. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.