WahanaNews.co | Polisi menetapkan ISN, perempuan asal Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu.
Sebelumnya, ISN melapor ke petugas kepolisian bahwa dia dibegal dan uang Rp 1,3 miliar raib digondol para penjahat.
Baca Juga:
Temuan Potongan Mayat Pria Diduga Korban Mutilasi Buat Warga Cibalong Geger
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ternyata ISN mengarang cerita.
Dia tidak pernah dibegal seperti laporannya ke pihak kepolisian.
Selain ISN, polisi juga menetapkan rekan ISN berinisial MM sebagai tersangka.
Baca Juga:
Minta Dipijat, Modus Kakek 73 Tahun di Garut Cabuli Cucu hingga Melahirkan
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, dikutip Senin (11/10/2021).
Wirdhanto mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka ISN berbohong untuk menghindari utang yang melilitnya.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka ISN bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," ucap Wirdhanto.