WAHANANEWS.CO, Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan Brigadir AK untuk diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta menjalani penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan.
"Ekshumasi terhadap jenazah bayi NA telah dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan tertulis pada Senin (10/3/2025) malam.
Baca Juga:
Menantu Aniaya Mertua di Asahan: Motif Hubungan Intim Ditolak
Kombes Artanto mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK.
"Laporan diajukan oleh DJ, ibu dari bayi berinisial NA yang baru berusia dua bulan," lanjutnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) ketika DJ (24) menitipkan NA di dalam mobil kepada Brigadir AK saat ia berbelanja.
Baca Juga:
Minta Uang Damai, Anggota Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba Rp20 Juta
"Ketika kembali ke mobil, DJ melihat kondisi bayinya tidak wajar. Bayi tersebut segera dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan," jelas Artanto.
DJ kemudian melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jateng.
Diketahui, DJ merupakan lulusan baru dari salah satu universitas negeri di Semarang dan memiliki hubungan dengan Brigadir AK.