WahanaNews.co | Oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR, dan ibunya, YUL, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.
Sebelumnya, IDR dan YUL dilaporkan oleh seorang wanita cantik warga Pekanbaru, berinisial RAK, ke Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Pasca-korban melaporkan kejadian yang menimpanya, Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Dir Krimum, Kombes Asep, dan Kabid Propam, Kombes Joehanes Setiawan, kepada media mengatakan, penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Di mana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022) malam.