Lanjut Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
Baca Juga:
Geger Karyawan Bank Keliling Disiksa Gegara Mau Resign, Bos dan 4 Anak Buah Ditangkap
Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau.
Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Sunarto.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepala SPPG Selaku Korban Minta Polrestabes Medan Transparan
Sunarto menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan.
Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Di antaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.