Dedy menyampaikan, penanganan perkara dispensasi nikah di wilayah Kota Malang dan Kota Batu tidak sebesar seperti di Kabupaten Malang.
Hal itu karena wilayah yang diampu juga tidak begitu besar.
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
Seperti pada tahun 2021 lalu, untuk penanganan perkara dispensasi pernikahan di PA Malang sejumlah 262 perkara.
Selain itu, perkara dispensasi pernikahan yang diterima oleh PA Malang hampir seluruhnya karena hamil di luar nikah.
"Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," katanya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.