Penggerebekan berlanjut ke wilayah Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Edwin, disini merupakan pabrik besarnya. Namun, di lokasi ini pihaknya belum berhasil mengamankan tersangka. "Ada satu tersangka lagi yang masih DPO dan pengejaran anggota kita di lapangan, inisial nya AS," terang Edwin.
Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, Edwin memaparkan para pelaku mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah. Semua bahan tersebut lalu dicampur dan diaduk dengan menggunakan mesin mix supaya halus. Selanjutnya dilakukan proses pengemasan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin mix, 1 unit mesin penggilingan, 2 unit mesin jahit karung serta bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
Terhadap 2 orang tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 121 juncto Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Pasal 55 KUHP, ancaman pidana 6 tahun penjara. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.