WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar yang diduga berdiri secara ilegal di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Keberadaan pagar tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga, karena terletak di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi.
Baca Juga:
Hutan Lindung Dipagari Pengusaha Tambak, DPRD Deli Serdang Turun Tangan
Menanggapi langkah tegas pemerintah, PT Tun Sewindu, perusahaan yang memasang pagar tersebut, akhirnya angkat bicara.
Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengakui bahwa sebagian lahan tambak yang dikelola perusahaannya memang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Namun, ia menegaskan bahwa hanya 10 hingga 12 persen dari total luas lahan perusahaan yang terdampak aturan tersebut.
Baca Juga:
Bus Pelangi Hangus Terbakar di Tol Medan-Kualanamu, Polisi: Sopir Hilang Konsentrasi
"Memang ada sebagian kecil areal tambak yang masuk ke kawasan hutan, sekitar 10 sampai 12 persen dari total luas 40 hektare. Pagar yang dibangun sepanjang 900 meter itu hanya berada di bagian depan," ujar Junirwan, Senin (24/2/2025).
Junirwan menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli PT Tun Sewindu dari masyarakat pada tahun 1982. Saat itu, pihaknya tidak mengetahui bahwa sebagian lahan termasuk kawasan hutan lindung.
Pagar pertama kali dibangun pada 1988 dan baru-baru ini dipugar kembali.