Sebelumnya, warga Desa Regemuk merasa resah dengan keberadaan pagar yang membentang di sepanjang pesisir pantai. Pagar tersebut akhirnya dibongkar oleh pemerintah bersama masyarakat.
Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Regemuk, Tuah (36), menyebut bahwa pemagaran ini sudah berlangsung hampir satu bulan.
Baca Juga:
Hutan Lindung Dipagari Pengusaha Tambak, DPRD Deli Serdang Turun Tangan
Warga sempat mencoba menghentikan aktivitas tersebut, namun pekerja yang memasang pagar tidak mengindahkan protes mereka, bahkan sempat terjadi adu mulut.
"Waktu pemasangan pagar itu, kami sudah menegur, bahkan ada cekcok di depan aparat desa. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan siapa penanggung jawab utamanya," ujar Tuah, Minggu (23/2/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, mengonfirmasi bahwa pagar tersebut telah dibongkar bersama masyarakat. Pembongkaran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
Baca Juga:
Bus Pelangi Hangus Terbakar di Tol Medan-Kualanamu, Polisi: Sopir Hilang Konsentrasi
"Kami langsung turun ke lapangan dan melakukan pembongkaran bersama warga," ujar Yuliani.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena pagar tersebut berdiri di dalam kawasan hutan lindung.
"Alasan utama pembongkaran adalah pengaduan dari masyarakat serta status lahan yang merupakan hutan lindung. Tidak ada pihak yang bisa memiliki kawasan hutan lindung tanpa izin resmi," tegasnya.