WahanaNews.co | Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan inisial SZ (52) yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen dalam prosesnya melakukan pernikahan sebanyak tujuh kali.
Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB yang mendampingi istri ke-6 SZ menduga SZ telah melakukan pemalsuan dokumen saat menikah hingga melakukan penelantaran terhadap perempuan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara
"Kami berharap Kejati yang inisiatif lapor, tapi jika tidak, kami berencana kami yang lapor," ungkap kuasa hukum Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra, Rabu (1/9/2021).
Yan Mangandar mengatakan awalnya pendamping hukum tidak ada niat untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi meski memiliki bukti-bukti yang kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Pihaknya masih menunggu perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Kejati NTB.
"Meski kami sudah punya bukti kuat, dugaan tindak pidananya belum saat ini kami laporkan, karena menunggu perkembangan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin di Kejati NTB," ujarnya.
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Pelat, Propam Polri Ungkap Ada Anggota Terlibat
Dalam mendampingi kasus tersebut, Yan Mangandar mengaku pihaknya telah melakukan peninjauan langsung di berbagai tempat yang dianggap dapat mendukung serta mencerahkan bukti-bukti dari dugaan tindak pidana yang sengaja dilakukan oleh SZ.
"Tadi kita sudah sudah turun ke Dukcapil, KUA, dan Pengadilan Agama Praya mengumpulkan beberapa informasi dan kita juga hearing dengan kepala Kejaksaan Negeri Praya," terangnya.
"Kalau dugaan KDRT nggak ada, yang ada hanya dugaan tindak pidana pemalsuan, pernikahan yang terhalang, kekerasan, dan penelantaran," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa SZ karena menikah hingga 7 kali. Kejati NTB juga meminta keterangan istri yang melaporkan SZ.
"Betul, dimintai keterangan Kejati. Jadi yang dimintai keterangan itu pelapor didampingi perlindungan anak dan perempuan serta pengacaranya," kata Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Dedi mengatakan SZ dilaporkan istrinya yang ke-5. Istri SZ ditanya soal apakah perkawinan yang dijalani secara sah hingga soal apakah ada izin cerai.
Pertanyaan serupa ditujukan kepada SZ. Terungkap bahwa SZ menceraikan istri pertamanya tidak secara sah.
"Jadi memang istri ke-6 kawin siri, tidak tercatat. Memang istri pertama tidak diceraikan secara hukum, hanya secara agama, lewat talak," ucapnya. [rin]