WAHANANEWS.CO, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri.
Sebab, objek pidana dalam kasus tersebut dinilai memiliki kesamaan yakni soal dugaan pemalsuan.
Baca Juga:
Usai Kades Arsin Jadi Tersangka, Warga Kohod Syukuran Nyalakan Kembang Api
"Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2).
Kendati demikian, Harli mengatakan Kejagung tetap mengawasi proses penyidikan kasus pagar laut tersebut.
Menurutnya, Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani jika ditemukan adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait pemalsuan sertifikat.
Baca Juga:
Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote, 3 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Polisi
"Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja," ucap dia.
Lebih lanjut, Harli juga menyampaikan Kejagung tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Sebab, penyidik masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.