"Saat ini yang terpasang bendera
Indonesia, bendera merah putih," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, penggunaan dan pemasangan bendera asing diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan
Asing.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Pada Pasal 1 ayat (1) huruf b
menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara,
Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke
Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Kemudian dalam ayat (3) dijelaskan,
bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatankesempatan lain dengan
izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu
bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan
internasional dan event-event internasional.
Penggunaan bendera kebangsaan asing
itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan
tersebut.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal
8 ayat (1): Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 1,
Pasal 3 dan Pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan Pasal 6, dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau dengan denda
sebanyak-banyaknya Rp 500.
Ayat (2) Perbuatan-perbuatan tersebut
dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Wahyu mengimbau, bagi masyarakat yang memasang bendera asing tidak sesuai
ketentuan di atas, agar segera menurunkannya karena
melanggar ketentuan dan dapat diproses hukum.