WahanaNews.co | Pasangan suami istri, S (39) dan A (18), asal Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Mereka diduga membunuh I (30), warga Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika A menjalin hubungan gelap dengan I.
"Sering berjalan waktu, hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya (S) sehingga antara A dengan S sering terjadi perkelahian dalam rumah tangga. Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut," kata Redho dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Kronologi kejadian
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Pada Jumat (16/12/2022), A dan S kembali bertengkar. Saat itu, S mengancam akan bunuh diri terjun ke jurang bersama anaknya jika sang istri tak menceritakan secara jujur tentang hubungan dengan I.
"Mendengar ancaman tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya itu," kata Redho.
Setelah itu, S pun dendam dengan korban berinisial I karena telah menggangu hubungan rumah tangganya.
Pelaku S pun menjebak selingkuhan istrinya itu. S menyuruh istrinya menghubungi korban dan mengajak bertemu. S juga menyuruh istrinya mengajak A kabur karena hubungan gelap itu telah terbongkar.
"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A," kata Kasat Reskrim.
A mengajak korban bertemu di Jalan Raya Mantan, dekat pemakaman Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban," kata Redho.
Saat tiba di lokasi yang disepakati, A menghubungi I untuk datang ke tempat tersebut dan mengaku sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.
Sementara S bersembunyi dengan posisi tiarap di samping istrinya agar tak dilihat oleh korban yang datang ke lokasi. S sudah membawa senjata tajam yang disiapkan dari rumah.
Saat pelaku I tiba di lokasi, S langsung menyerang menggunakan pisau yang telah dibawanya.
"Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher korban dan muka korban sehingga korban tersungkur," kata Redho.
Pelaku S beberapa kali membacok korban menggunakan pisau. Korban sempat kabur ke arah Dusun Jantuk saat pisau yang dipakai pelaku terlepas.
"S mencoba mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya," kata Redho.
Korban yang terluka berlari ke arah permukiman, tetapi terjatuh tak sadarkan diri di Dusun Jantuk.
Warga yang melihat korban berlumuran darah dan pingsan langsung membawanya ke Puskesmas Mantang. Korban pun dirujuk ke RSUD Praya karena kondisinya kritis.
Tak lama setelah mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal.
Setelah menerima laporan dari warga, Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.
Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan sebuah ponsel yang diduga milik korban. Di ponsel itu terdapat foto seorang perempuan diduga A.
Pelaku kabur ke Sumbawa
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat perempuan berinisial A tersebut. Polisi lalu mendatangi A yang merupakan istri dari S, tetapi mereka tak ada di rumah.
Polisi pun menyelidiki keberadaan pasangan suami istri itu. Kemudian, polisi mendapat informasi pasangan suami istri itu bersembunyi di rumah keluarga, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa.
Petugas berangkat ke Sumbawa untuk menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi menyita, sebuah pisau, pakaian, satu ponsel, dan motor Honda Vario hitam serta Suzuki Spin hitam yang digunakan korban serta pelaku.
Kedua pelaku pun ditahan di Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [eta]