Sementara itu, Sobar pun menuntut agar pihak PDAM Sumedang untuk mengkalibrasi seluruh alat meteran yang ada di Kabupaten Sumedang dengan minta di awasi oleh pihak BPSK.
Bahkan, Sobar juga akan mencoba berdialog dengan pihak Kejaksaan untuk berdiskusi membahas beberapa temuan dugaan masalah di PDAM Sumedang.
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Gencar Patroli Rumah Kosong saat Mudik Lebaran
"Saya bukan melaporkan dulu, tapi saya akan mengkonsultasikan temuan dari masyarakat dengan undang-undang perlindungan konsumen yang terindikasi melanggar aturan. Ini untuk pembelajaran bagi semua, dan kebaikan masyarakat Sumedang juga," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat Mpi T Ruswendy menyampaikan terkait undang-undang yang melindungi konsumen.
Mpi memaparkan, ada dua hal yang bisa mempidanakan pelaku usaha khususnya PDAM, sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga:
Tukang Parkir di Medan Sikat Uang Rp 600 Juta dari Rumah Warga
Seperti tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18.
"Itu terkait pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Jadi jika ada kerusakan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tapi dibebankan terhadap konsumen itu kena oleh pasal ini. Untuk sanksi ada di pasal 62, yakni kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," terangnya.
Kaitannya dengan PDAM, lanjut Mpi, ketika air tidak digunakan dan kemudian harus bayar sekian ratus ribu, berarti ada hal yang tidak baik-baik saja.