"Disini tugas dari PDAM untuk memberikan pelayanan yang baik. Tadi ada dana pemeliharaan Rp 10 ribu, kenapa tidak dipergunakan," ungkapnya.
Selain itu, hal lain yang dapat mempidanakan PDAM adalah masalah alat. Dimana sudah ada aturan yang membatasi masa pakai alat meteran air PDAM.
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Gencar Patroli Rumah Kosong saat Mudik Lebaran
Dalam aturan tersebut dikatakan jika masa tera alat meteran PDAM hanya bisa digunakan selama 5 tahun. Jika lebih dari 5 tahun, hal itu dinyatakan telah melanggar.
"Jika meteran air masa tera nya sudah habis, ternyata masih di gunakan itu bisa kena sangsi pidana. Masa tera itu 5 tahun untuk PDAM. Kalau PLN 10 tahun. Kalau masalah itu memang harus ada yang melaporkan. Namun, kalaupun tetap tidak ada yang melaporkan, tapi aturan harus tetap dijalankan dengan membayar denda ke negara," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.