WahanaNews.co | Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengingatkan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk membuka posko gotong royong dalam rangka pemenangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jangan lupa amanat Ibu Ketua Umum. Setelah pulang dari sini, seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) wajib membangun, membentuk posko-posko gotong royong dalam rangka pemenangan pilpres dan pileg," ujar Ono ketika menyampaikan sambutan di Stadion Utama Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/6/23).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Ono mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa ke desa-desa di Jawa Barat untuk melihat posko-posko gotong royong dalam rangka pemenangan Pemilu 2024.
Bahkan, untuk posko terbaik, kata Ono, akan dikunjungi oleh bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
"Tadi di mobil saya disampaikan oleh Pak (bakal calon, red.) Presiden, 'Mas Ono, nanti suatu saat saya akan berkeliling ke desa-desa melihat posko-posko itu',” ujar Ono ketika mengutip ucapan Ganjar Pranowo.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Jadi, tutur Ono melanjutkan, posko yang terbaik akan dikunjungi oleh Ganjar Pranowo.
Instruksi tersebut selaras dengan instruksi Megawati Soekarnoputri ketika mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan.
Ono mengingatkan instruksi Megawati kepada para bacaleg dalam acara konsolidasi pemenangan DPC PDI Perjuangan Cirebon di Stadion Utama Bima.
Konsolidasi tersebut dihadiri bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Ia melakukan kunjungan dan safari politik di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Usai menghadiri konsolidasi, Gubernur Jawa Tengah itu akan bersilaturahmi dan sowan ke K.H. Adib Rofiuddin Izza selaku Pengasuh Pondok Al-Inaaroh Al-Hikam Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.[sdy]