WahanaNews.co | Pengusaha
mal Palembang curhat terkait dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) level 4, yang bisa memicu kebangkrutan ritel dan PHK karyawan. Pasalnya,
omzet pengusaha turun ditambah masih harus membayar sewa gerai.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Kalau tidak tutup, kami melanggar aturan. Mau tidak
mau. Perlahan-lahan kelar istilahnya, bisa-bisa bisnis ini selesai. Nanti pasti
ada laporan pengurangan karyawan karena pengusaha pun merugi," ujar Co
Ing, Kamis (29/7).
Aturan PPKM ini memberikan pengecualian terhadap beberapa
usaha seperti supermarket, toko obat atau apotek yang berada di dalam mal,
serta restoran dan kafe yang hanya boleh menerima pesanan take away.
Meski begitu, pemasukan mal paling banyak merupakan hasil
penjualan retail yang diharuskan tutup selama penerapan PPKM Level 4. Selain
mewajibkan tutup mal, pengelola pun masih harus benar-benar memperhatikan kapasitas
pengunjung.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Seperti supermarket yang ada di mal maksimal hanya boleh ada
20 pengunjung dalam satu waktu, dijaga ketat oleh petugas keamanan, serta
pengecekan suhu tubuh.
Marketing Communication PS dan PSX Mall Intan Indirayani
menganggap aturan PPKM level 4 ini merupakan pil pahit yang harus diterima
pengelola mal.
"Ada rasa sedih saat menginfokan kepada para pemilik
tenant retail yang tidak diperbolehkan buka selama masa aturan ini. Kecuali
supermarket, apotek dan restoran, semuanya tutup, tidak ada yang bisa
dibuka," kata dia.
Sementara itu Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkap
meskipun mal dilarang beroperasi, usaha kecil UMKM masih dilonggarkan dengan
tidak adanya batas waktu operasional. Meskipun penerapan protokol kesehatan
tetap harus ketat dan tidak ada makan-minum di tempat.
"Kami memulihkan ekonomi dan kesehatan dilihat dari
keseluruhan, yang paling penting protokol kesehatan aturannya sudah
dibuat," ujar dia. [qnt]