Ia menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI di Ethiopia untuk memastikan Linda mendapat pendampingan hukum yang layak.
“Hingga saat ini kami terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar warga kami bisa bebas dari ancaman hukuman berat,” katanya.
Baca Juga:
Tragisnya Nasib Soleh: Berangkat Ilegal, Pulang Tak Bernyawa
Seperti diketahui, Linda yang berasal dari Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dituduh terlibat dalam kasus narkotika di negara yang terletak di benua Afrika tersebut.
Linda berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024. Ia yang awalnya dijanjikan pekerjaan menggiurkan, diduga menjadi korban jebakan sindikat perdagangan narkotika internasional.
Setelah sekitar sepekan di Ethiopia, Linda diberi tugas untuk kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang disebut berisi coklat dan sabun mandi.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Pulankan 141 Korban Perdagangan Orang dari Myanmar
Namun ternyata, tanpa sepengetahuannya, paket itu berisi barang terlarang sehingga ia pun ditangkap saat masih di bandara Ethiopia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.