WahanaNews.co | Para pelaku kasus perundungan yang menyebabkan seorang bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat depresi dan meninggal dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Aparat memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia.
Baca Juga:
Besok! PLN Resmikan Pengembangan Ekosistem Biomassa di Tasikmalaya
Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut.
Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga:
Kebanggaan Terbaru Era Jokowi: Bendungan Leuwikeris Senilai Rp 3,5 T Siap Beroperasi
"Ketiga orang anak ini memang sudah menjadi tersangka, tapi dilakukan diversi. Kami akan melakukan pengawasan selama tiga bulan," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati di Polres Tasikmalaya, Selasa (26/7/2022).
Dalam melakukan pengawasan, Bapas akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan.
Bapas juga akan melakukan evaluasi secara berkala terkait proses pengawasan dan pembinaan itu.