"Kalau anak ini melakukan kasus yang sama, tentu diversi itu tak berhasil dan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," ujar Rustikawati.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, langkah diversi yang telah direkomendasikan Bapas Kelas II Garut telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat, baik pihak korban maupun tersangka.
Baca Juga:
Besok! PLN Resmikan Pengembangan Ekosistem Biomassa di Tasikmalaya
"Alhamdulillah semua pihak telah sepakat untuk melakukan diversi," kata dia.
Ato menyatakan, keluarga korban sepakat agar pelaku dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
"Karena masih satu kampung, kami juga harus memperhatikan faktor sosial. Keluarga juga sepakat," kata dia.
Baca Juga:
Kebanggaan Terbaru Era Jokowi: Bendungan Leuwikeris Senilai Rp 3,5 T Siap Beroperasi
Dengan keputusan diversi ini, anak-anak yang menjadi tersangka akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Dalam tiga bulan pertama, sejumlah pihak akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak yag menjadi tersangka.
Ia menyatakan, KPAID bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya telah sepakat untuk melakukan pembinaan di kampung yang menjadi lokasi perundungan.