WahanaNews.co | Bupati dan warga diduga telah menekan jemaah Ahmadiyah
untuk menghentikan proses pembangunan masjid mereka di Kampung Nyalindung, Desa
Ngamplang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Jemaah Ahmadiyah Garut, Rahmat Syukur Maskawan.
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Menurut dia, tekanan tersebut
dilakukan lewat surat edaran penghentian pembangunan masjid yang dikeluarkan
Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada
Kamis (6/5/2021).
"Bupati Garut melakukan tindakan
diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan
Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan
Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung,"
ujar Rahmat, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Menyusul terbitnya surat edaran
tersebut, dia mengatakan, aparat Satpol PP bersama perwakilan
dari forum komunikasi umat beragama Kecamatan Cilawu telah menutup masjid
dengan memasang garis pembatas.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
Rahmat mengatakan, pihaknya lalu meminta keterangan mengenai upaya penghentian
proyek rumah ibadah tersebut.
Dari pihak otoritas menyatakan, penghentian itu berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
"Alasan pihak Bupati Garut
menghentikan proses pembangunan Masjid dan melarang aktivitas kegiatan
Ahmadiyah di Kabupaten Garut berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008
tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2011," beber Rahmat Syukur.
Rahmat mengatakan, komunitas muslim
Ahmadiyah menolak upaya sewenang-wenang dan inkonstitusional yang dilakukan
Bupati Garut.
Menurut dia, SKB 3 Menteri Tahun 2008
maupun Pergub Jabar Nomor 12/2011 tak mengatur soal larangan pembangunan masjid
maupun kegiatan jemaah Ahmadiyah.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar
Bupati Garut, Rudy Gunawan, segera mencabut surat edarannya
terkait penghentian pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung,
Garut.
Menurut dia, Bupati mestinya
memfasilitasi dan menjamin warganya menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.
"Bupati Garut sebagai kepala
daerah, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut
agama dan kepercayaannya tersebut," ucap Rahmat.
Sementara itu, hingga
berita ini diterbitkan, wartawan belum mendapatkan pernyataan dari
Pemerintah Kabupaten Garut terkait peristiwa dan penerbitan SE larangan
pembangunan Jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut.
Wartawan telah menghubungi ajudan Bupati
Garut, Andi, lewat telepon dan pesan singkat, namun
belum ada respons yang diberikan. [qnt]