WahanaNews.co | Polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan masjid milik jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Pada Minggu (5/9) lalu, sepuluh terduga pelaku ditangkap di Sintang. Sembilan di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Dinas di Kalimantan Barat Terkait Dugaan Korupsi
"Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Donny menyampaikan kesembilan tersangka itu saat ini menjalani penahanan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama," ucap Donny.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
Di sisi lain, Donny tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. Penyidik, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut. "Masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah massa menghancurkan masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, pada Jumat (3/9) siang usai salat berjemaah.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana mengatakan sebelum kejadian ada orang yang memprovokasi warga untuk merobohkan masjid Ahmadiyah. Provokasi itu disampaikan lewat khotbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin.