WahanaNews.co, Jakarta - Praktik pembukaan lahan kavlingan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh inisial RM di Desa Hutaraja Simanungkaliit, Kab. Tapanuli Utara, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan. Lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang berlokasi dekat kampus AKPER tersebut patut diduga dikembangkan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakan Ketua DPP LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy Manullang di kantornya, Jakarta (5/5). Ia menduga RM tidak mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagaimana diwajibkan dalam proses pengembangan perumahan atau kavling.
Baca Juga:
Banjir Bandang Landa Simangumban, Pemkab Tapanuli Utara Gerak Cepat Evakuasi Warga
Dikatakan Swardy, kegiatan penjualan kavling tersebut dilakukan secara perorangan tanpa badan hukum yang sah seperti CV atau PT, yang seharusnya menjadi prasyarat legal dalam aktivitas usaha properti.
"Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Permukiman, dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Setiap pengembangan perumahan wajib memenuhi aspek legalitas, perizinan, serta kepatuhan terhadap tata ruang," ujar Swardy.
Tidak hanya itu, menurut Swardy sebagian lahan yang dikavlingkan diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang menurut ketentuan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.
Baca Juga:
Pemkab Taput Lakukan Normalisasi Saluran Drainase Sejumlah Titik Banjir di Tarutung
"Fakta bahwa lahan tersebut kini telah diurug, bahkan tanah urugnya diperjualbelikan dalam jumlah besar sebelum dikembangkan menjadi kavling, memperkuat indikasi banyak pelanggaran baik terhadap aturan tata ruang maupun potensi penyalahgunaan sumber daya alam," beber Swardy.
Menurutnya, praktik serupa bukan kali pertama dilakukan, RM disebut telah membuka sejumlah kavling di kawasan lain yang juga terindikasi bermasalah secara hukum. Bahkan, beberapa pembeli dikabarkan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum di Polres Tapanuli Utara.
"Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Sesuai Perda No. 3 Tahun 2022, setiap kegiatan pembukaan kavling tanpa izin harus ditindak tegas, termasuk melalui penyegelan lokasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat, merusak tata ruang, serta membuka celah korupsi dalam pengelolaan perizinan," jelas Swardy.