WahanaNews.co | Jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 kemungkinan akan bertambah 5, jadi 55. Penambahan kursi legislatif ini terjadi karena jumlah penduduk yang mengalami penambahan.
Penambahan kursi legislatif di kota/kabupaten menyesuaikan dengan jumlah penduduk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, potensi penambahan kursi legislatif sangat terbuka. Karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi saat ini sekitar 3 juta jiwa.
"Iya, berdasarkan informasi data yang didapat dari Dukcapil Kabupaten Bekasi penduduk sudah lebih dari 3 juta. Itu artinya potensi penambahan kursi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 kursi sangat terbuka," kata Jajang, Senin (7/3).
Jajang belum bisa menyebut penambahan kursi legislatif di Kabupaten Bekasi ini akan tersebar di dapil mana saja. Namun kemungkinan penambahan kursi akan disebar di dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Nanti Kemendagri akan menurunkan data kependudukan kepada KPU RI, kemudian KPU RI menetapkan kursi setiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk. Selanjutnya KPU Kabupaten Bekasi menyusun sebaran kursi melalui pemetaan dapil," ungkapnya.
Berdasarkan data hingga akhir 2021 kemarin jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 3.022.787 jiwa. Dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, Tambun Selatan menjadi yang terbanyak penduduknya dengan jumlah 426.765 jiwa.
Terbanyak kedua yakni Kecamatan Babelan dengan jumlah penduduk 241.156 jiwa. Kemudian terbanyak ketiga ialah Kecamatan Cibitung dengan jumlah penduduk 233.444 jiwa. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.