WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kabupaten Pandeglang menelusuri dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam hubungan sesama jenis setelah beredarnya dokumentasi yang viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, ASN tersebut merupakan seorang pegawai pria yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandeglang, sementara foto yang memperlihatkan kedekatannya dengan seorang pria lain ramai tersebar di media sosial.
Baca Juga:
KPK Sita Land Cruiser LC 300 yang Diduga Disembunyikan Bupati Kuansing
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang untuk melakukan penelusuran serta mengumpulkan informasi dan bukti guna memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Yang pertama saya memerintahkan kepada kepala dinas yang bersangkutan untuk memeriksa, dan mengkroscek kebenaran berita tersebut, apakah akun tersebut akun milik pribadinya atau akun tersebut milik orang lain, atau akun-nya dihack oleh orang lain. Nah ini perlu ditelusuri oleh kita bersama," kata Iing kepada wartawan, Selasa (07/07/2026).
Iing menyatakan dugaan tersebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan, termasuk memastikan apakah akun media sosial yang menjadi sorotan benar milik ASN bersangkutan atau terdapat kemungkinan disalahgunakan oleh pihak lain.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Tangerang, Pelaku Akui Ingin Beli Sabu
Ia juga menyampaikan bahwa hubungan sesama jenis tidak dibenarkan menurut pandangan pemerintah daerah dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi agar hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Pandeglang.
"Tapi yang terpenting adalah hubungan sesama jenis di kabupaten harus kita awasi, harus kita pantau, harus kita kontrol bersama, jangan sampai hal-hal demikian terjadi di Kabupaten Pandeglang," tambahnya.
Menurut Iing, apabila hasil pemeriksaan membuktikan ASN tersebut terlibat dalam perbuatan yang dimaksud, pemerintah daerah akan memanggil yang bersangkutan dan menempuh mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada mekanisme internal nanti yang akan ditempuh, baik itu dari dinas terkaitnya maupun dari Inspektorat langsung untuk menelusuri kebenaran, dan mengklarifikasi kepada orang yang bersangkutan," ucapnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]