WahanaNews.co | Jam operasional tempat keramaian di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada masa libur Natal dan Tahun Baru dibatasi.
Kebijakan ini diambil dalam upaya
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19
Kota Siantar, Daniel H Siregar, menerangkan, kebijakan pembatasan jam
operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan
sebagai ansipasi penyebaran Covid-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur
Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Hal ini juga sesuai Surat Edaran
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi Natal 2020
dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 4
Januari 2021," katanya, di Ruang Data Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko)
Siantar, Kamis (24/12/2020).
Disampaikanya, adapun tempat keramaian
yang dibatasi jam operasionalnya adalah restoran, live music, karaoke keluarga, pemandian,
dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga:
Astronom Temukan Peristiwa Langit Bukti Kelahiran Yesus Kristus
Tempat-tempat ini
diizinkan beroperasi hanya hingga pukul 21.00 WIB. Adapun sanksi yang diberikan
kepada para pengusaha yang melanggar ketentuan berupa teguran lisan, teguran
tertulis, dan penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemko Siantar.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan
seperti Natal, lanjutnya, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau
gereja.
"Tidak dibenarkan dilaksanakan di
luar gedung. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Budaya
tertib itu sangat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19," tukas
Daniel.