WahanaNews.co | Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Depok, wajib melakukan tes antigen Covid-19 sebelum bekerja di hari pertama setelah libur Lebaran 2022.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat tidak menggelar apel pagi usai libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga:
Spanyol Wajibkan Pelaku Perjalanan dari China untuk Tes Covid-19
Waktu pelaksanaan apel hari ini diganti dengan pelaksanaan tes usap antigen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengatakan setelah libur Lebaran, seluruh ASN dan non-ASN Depok wajib melakukan tes usap antigen. Karena itu, tidak ada apel pagi dan halal bihalal di lingkungan Balai Kota Depok.
Idris mengatakan untuk pelaksanaan tes usap antigen Covid-19, dilaksanakan di lingkungan balai kota dan 11 Puskesmas di Depok. Kegiatan tes usap antigen akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga:
AS Hapuskan Persyaratan Hasil Tes Covid-19 Negatif Sebelum Bepergian Menggunakan Pesawat
"Jika ditemukan ASN maupun non-ASN yang belum melaksanakan tes usap antigen, kepala perangkat daerah (PD) mereka yang bertanggung jawab mutlak dengan segala risikonya," tegasnya.
Untuk Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan terlebih dahulu para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah sudah tes usap antigen. "Baru kita mulai kegiatan belajar mengajar (KBM) usai libur Lebaran 2022," ucapnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.