WAHANANEWS.CO -
Aksi pengendara motor yang viral karena menghalang-halangi ambulans di Depok berujung pidana setelah polisi menetapkan pria berinisial ML sebagai tersangka kasus perusakan dan penghambatan kendaraan darurat, Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan di Gunung Dukono
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan ML telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan polisi.
"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Made.
Menurut Made, pelaku menghalangi ambulans karena merasa tidak senang saat diminta memberi jalan kepada kendaraan darurat tersebut.
Baca Juga:
Begini Cara Bedakan e-KTP Asli dan Palsu Menurut Dukcapil
"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambahnya.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kasus tersebut bermula saat kru ambulans melaporkan aksi penghalangan dan perusakan yang dilakukan pelaku pada Minggu (10/5/2026) malam.
Dalam laporannya, kru ambulans menjelaskan kendaraan sedang menuju lokasi penjemputan pasien ketika di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor tiba-tiba menghalangi laju ambulans hingga terjadi adu mulut.
"Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made.
Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Metro Depok yang dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Polisi akhirnya menangkap ML sekitar pukul 22.50 WIB di kediamannya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelasnya.
Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman video memperlihatkan seorang pemotor emosi dan memaksa menghentikan ambulans yang sedang bertugas.
Dalam video itu, pelaku juga terlihat menendang ambulans dan mengancam perekam video.
"Kau videokan aku, kena kau," katanya.
Pihak Yayasan AlBaari Foundation menjelaskan ambulans saat itu tengah menuju lokasi penjemputan pasien melalui jalan lingkungan yang sempit dengan hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene agar tidak mengganggu warga.
"Namun, ada seorang bapak yang tidak terima lalu memarahi tim kami. Kami sudah menjelaskan bahwa sedang menuju penjemputan pasien, bahkan mengajak beliau ikut agar bisa memastikan langsung," tulis pihak yayasan melalui akun Instagram @albaarifoundation.
Situasi kemudian memanas ketika pelaku kembali memotong ambulans di tengah perjalanan hingga melakukan penghalangan, pengancaman, dan dugaan perusakan kendaraan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]