Suzi
melanjutkan, masyarakat juga bisa melaporkan oknum-oknum yang melakukan
pungutan liar terkait proses kremasi atau pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Masyarakat
hanya perlu mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan oknum yang
melakukan pungutan liar tersebut.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Suzi
juga menyarankan agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo untuk pemakaman
mobil jenazah dan petak makam.
"Pelayanan
pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa
biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari
Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak
makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per tiga tahun," ucap dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.