WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pegawai yang telah
pensiun dan meninggal dunia pada tahun 2020.
Berdasarkan audit BPK, jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Temuan itu disampaikan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020
yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut
Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD
kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat,
pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan
pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, senilai Rp 862,7
juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta.
Berikut rincian kelebihan pembayaran
gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta:
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
a. Pegawai Pensiun. Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp 6,334
juta.
b. Pegawai Pensiun atas Permintaan Sendiri atau APS. Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji
sebanyak 12 orang dari enam OPD, yaitu Dinas Bina Marga, Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan
Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, dan
Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai
yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9
juta.