c. Pegawai Wafat. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang
dari 7 OPD.
Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada
pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp 352,9
juta.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut
diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji
dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17,09 juta
dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK
tersebut.
d. Pegawai Melaksanakan Tugas Belajar. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar
namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD.
TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai
yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya
senilai Rp 344,6 juta.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut
diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian
senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja
pegawai," tulis laporan BPK.
e. Pegawai Terkena Hukuman Disiplin. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis
dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat
dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.
Hal itu menyebabkan kelebihan
pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.