WahanaNews.co | Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi penerapan kembali ganjil genap (gage) kendaraan bermotor di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap sempat tak diterapkan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19). Kemudian, dalam beberapa waktu terakhir, ganjil genap Jakarta hanya diberlakukan di 13 titik.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (24/5).
Menurut Syafrin, rencana penerapan kembali ganjil genap di 25 titik sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Salah satu alasan pengkajian itu lantaran telah meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota. Berdasarkan data Dishub, terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 6,2 persen dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," katanya.
Aturan ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019: